*Polsek Selakau Bersama Manggala Agni dan MPA Bergerak Cepat Tangani Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Selakau*
Selakau Timur – Polsek Selakau bersama tim Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) bergerak cepat dalam melakukan penanggulangan serta pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terpantau melalui Aplikasi Lancang Kuning di wilayah hukum Polsek Selakau.
Kegiatan penanganan Karhutla tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 Januari 2026, sekira pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Berdasarkan pantauan Aplikasi Lancang Kuning (https://app.lancangkuning.net/), terdeteksi hotspot/titik api yang berlokasi di Dusun Gemuruh RT.025 RW.006 Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.
Adapun titik koordinat hotspot berada pada posisi:
1° 4' 46.06" N, 109° 6' 35.64" E
(1.07946, 109.1099)
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Selakau bersama Manggala Agni dan MPA segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, pemadaman, serta pendinginan guna mencegah meluasnya kebakaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan lingkungan, kesehatan, serta dapat berimplikasi hukum.
Berkat kerja sama dan sinergi yang baik antara Polsek Selakau, Manggala Agni, dan MPA, upaya penanganan Karhutla dapat dilaksanakan dengan cepat sehingga api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke area lain.
Polsek Selakau menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Selakau Timur.