Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sajingan Besar Sambangi Warga Desa Kaliau
SAMBAS – Personel Polsek Sajingan Besar terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Rabu (21/01/2026) pagi, Bhabinkamtibmas Desa Kaliau, Briptu Febry Sastrawan, melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat di Dusun Keranji, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan. Dalam kesempatan tersebut, Briptu Febry menyampaikan imbauan terkait larangan membakar lahan secara sembarangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolsek Sajingan Besar menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, asap yang ditimbulkan juga merugikan kesehatan masyarakat luas," ujar Briptu Febry di sela-sela kegiatannya.
Selain menyampaikan edukasi, petugas juga membagikan informasi mengenai Peraturan Menteri LHK terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pendekatan persuasif ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran mandiri di tengah masyarakat untuk mencegah terjadinya titik api (hotspot) di wilayah Kabupaten Sambas.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 10.00 WIB, situasi di Desa Kaliau terpantau aman dan kondusif. Warga menyambut baik kehadiran Polri dan berkomitmen untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman Karhutla.
Penulis : Humas Polsek Sajingan Besar
Editor : Alfian Nunar / Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Publish :