PENGAWALAN AKSI PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS TERKAIT TEMUAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA TEBUAH ELOK OLEH MANTAN KEPALA DESA TEBUAH ELOK KEC. SUBAH KAB. SAMBAS
Sambas, 9 Desember 2025 – Pada hari Selasa, 09 Desember 2025, sekira pukul 09.40 WIB hingga 12.40 WIB, sejumlah massa dari Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas. Aksi tersebut berkaitan dengan temuan dari Inspektorat Kabupaten Sambas mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Tebuah Elok.
Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan jalannya aksi berlangsung tertib dan aman. Pengawalan dipimpin langsung oleh Kapolsek Subah, Ipda Maryono, S.Sos., bersama dengan jajaran Polsek Subah, di antaranya:
1. Kapolsek Subah: Ipda Maryono, S.Sos.
2. Kanit Samapta Polsek Subah: Aiptu Rahmad Kartono
3. Kanit Reskrim Polsek Subah: Aipda G. Rinto Harahap
4. Kanit Binmas Polsek Subah: Bripka Heri
5. Kanit Ka SPKT Polsek Subah: Bripka Rio Primanjaya
6. Kanit Intelkam Polsek Subah: Bripka Rizky Aditya Prasetya
7. Bhabinkamtibmas Desa Tebuah Elok: Briptu H. Tampubolon
Kapolsek Subah memberikan arahan kepada masyarakat Desa Tebuah Elok yang berencana menyampaikan aspirasinya di Kejaksaan Negeri Sambas. Dalam arahan tersebut, Kapolsek mengingatkan kepada peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Selain itu, personel Polsek Subah juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para peserta aksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengawalan aksi dimulai dari Kantor Camat Subah menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, dengan menggunakan 4 unit kendaraan roda dua (R2) yang dikendarai oleh personel Polsek Subah. Setibanya di lokasi, massa yang berjumlah sekitar 40 orang menyampaikan aspirasinya dengan damai di hadapan pihak Kejaksaan Negeri Sambas.
Hingga pukul 12.40 WIB, aksi penyampaian pendapat berjalan dengan lancar dan aman, tanpa adanya gangguan berarti. Keamanan dan ketertiban selama proses penyampaian pendapat ini berhasil dijaga berkat koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menuntut keadilan terkait penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tebuah Elok. Masyarakat berharap agar pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.