Kapolsek Sambas Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PMK 81/2025 Terkait Dana Desa.

Sambas – Kapolsek Sambas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 atas perubahan PMK 108/2024 mengenai Dana Desa yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 09.15 hingga 11.30 WIB di Aula Kantor Camat Sambas. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan dan pengawas Desa, bertujuan memastikan sinkronisasi kebijakan serta kelancaran penyaluran Dana Desa di wilayah Kecamatan Sambas.
Rapat dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sambas, Ketua Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Sambas, Camat Sambas, Kapolsek Sambas, Danramil Sambas yang diwakili oleh Babinsa Desa Jagur, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Sambas, serta para Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD beserta perangkat Desa se-Kecamatan Sambas. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan penyampaian arahan oleh Camat Sambas, yang menekankan pentingnya pembentukan serta penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Selain itu, ia juga mengingatkan Desa agar segera melengkapi dokumen penyaluran Dana Desa dan menyesuaikan perencanaan dengan ketentuan PMK 81/2025, mengingat adanya efisiensi anggaran pemerintah.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Sambas menegaskan tugas pokok Polri sesuai Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan program pemerintahan tingkat Desa. Ia mengimbau seluruh Desa agar tertib administrasi, transparan dalam penggunaan anggaran, serta menjaga agar program ketahanan pangan dan koperasi berjalan sesuai aturan. Kapolsek juga menekankan bahwa potensi penyalahgunaan anggaran akan ditindak sesuai hukum, sehingga pencegahan melalui koordinasi menjadi langkah yang paling utama.
Sementara itu, Kabid Pemdes memberikan penjelasan teknis terkait perubahan ketentuan dalam PMK 81/2025, mulai dari pengalokasian, penggunaan, hingga penyaluran Dana Desa. Ia juga menegaskan pentingnya efisiensi, ketepatan dokumen, serta dukungan penuh Desa terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inspektorat Kabupaten Sambas turut menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, serta mengingatkan potensi temuan jika administrasi dan pelaporan tidak sesuai ketentuan.
Babinsa Desa Jagur menyampaikan komitmennya dalam mendukung setiap program Desa, termasuk penguatan koperasi dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga mendorong sinergi tiga pilar — Camat, Polsek, dan Koramil — untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan bebas dari persoalan hukum. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Melalui rapat ini, seluruh unsur sepakat bahwa percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, kelengkapan dokumen penyaluran Dana Desa, efisiensi anggaran, dan penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi PMK 81/2025 di Kecamatan Sambas. Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil, Inspektorat, dan Dinas PMD menyatakan kesiapan melakukan pendampingan dan pengawasan berkelanjutan untuk mendukung akuntabilitas dan pembangunan Desa yang lebih baik.

Popular posts from this blog

*BA Penggerak Ketahanan Pangan “Satu Desa Satu Hektar” Bersama Forkopimdes Laksanakan Panen Jagung Kuartal III di Desa Selakau Tua*

DANKORBRIMOB POLRI MOHON DOA MASYARAKAT INDONESIA UNTUK PERJUANGAN KONTINGEN DI UAE SWAT CHALLENGE 2026

*Kapolsek Selakau Diwakili Aiptu Roni Andriyani Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Perdana BUMDes di Desa Twi Mentibar*