*Kanit Provos Polsek Selakau Sosialisasikan Tata Cara Layanan Dumas Propam Polri*
Selakau, Senin 8 Desember 2025 — Kanit Provos Polsek Selakau, Aiptu Agustiardi, memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri bertempat di Mapolsek Selakau pada Senin pagi.
Dalam penyampaiannya, Aiptu Agustiardi menjelaskan bahwa layanan Dumas Propam Polri merupakan mekanisme resmi yang disiapkan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota kepolisian.
“Masyarakat berhak mengetahui dan memanfaatkan layanan Dumas sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan kepolisian. Kami menjamin setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berjenjang,” ujar Aiptu Agustiardi.
Ia juga memaparkan langkah-langkah penyampaian pengaduan, mulai dari pencatatan identitas pelapor, kronologi kejadian, hingga proses verifikasi oleh pihak Propam. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang bersih serta akuntabel.