*Polsek Selakau Gerak Cepat Datangi TKP Peristiwa Kebakaran Rumah Warga di Desa Buduk Sempadang*
Pada hari Selasa tanggal 4 November 2025, anggota Piket Polsek Selakau telah melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kebakaran rumah warga yang berlokasi di Dusun Sempadang RT. 02 RW. 01 Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, diketahui rumah yang terbakar merupakan milik Sdri. Sumirah, warga setempat. Berdasarkan keterangan saksi dan pemilik rumah, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik saat menghidupkan mesin air di bagian depan rumah. Api dengan cepat membesar dan membakar bangunan rumah.
Warga sekitar bersama aparat setempat segera berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya hingga api berhasil dipadamkan. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Anggota piket Polsek Selakau yang tiba di lokasi segera melaksanakan olah TKP awal, mendata saksi-saksi, serta mengamankan area kebakaran guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Selakau Ipda Tri Kurnia Setiawan S.H.,M.H. melalui petugas piket menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap instalasi listrik di rumah dan memastikan perangkat elektronik dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya kebakaran.