Kapolsek Sambas Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga dan PT. Mulia Indah di Desa Lubuk Dagang.

Sambas, Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mendorong penyelesaian sengketa tanah secara damai, Kapolsek Sambas menghadiri rapat koordinasi permasalahan lahan antara warga dan pihak PT. Mulia Indah yang digelar di Aula Kantor Camat Sambas, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pada Senin (10/11/2025) pukul 09.15 hingga 11.45 WIB.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Camat Sambas dan dihadiri oleh Sekcam Sambas, Kapolsek Sambas, Danramil Sambas (diwakili Bhabinsa), perwakilan BPN Sambas, Manajemen PT. Mulia Indah, Kepala Desa dan perangkat Desa Lubuk Dagang, Ketua Posbakum Lubuk Dagang, serta perwakilan masyarakat yang mengklaim maupun yang melepas lahan.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Sambas menekankan pentingnya penyelesaian masalah lahan melalui musyawarah dan mufakat. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghindari tindakan yang dapat memicu konflik berkepanjangan dan lebih mengedepankan pendekatan damai serta kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolsek Sambas dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah dan aparat keamanan bersikap netral dalam penyelesaian sengketa.
“Polri akan tetap berada di tengah sebagai penegak hukum yang netral. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengutamakan jalur musyawarah. Jalur hukum merupakan langkah terakhir jika upaya damai tidak tercapai,” ujar Kapolsek Sambas.
Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat menyiapkan dokumen dan data kepemilikan lahan secara lengkap guna memperlancar proses verifikasi, serta menegaskan kembali tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Lubuk Dagang menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen membantu penyelesaian persoalan lahan dengan sistem satu pintu melalui Pemerintah Desa, agar proses administrasi lebih tertib dan transparan.
Pihak perusahaan, melalui Manager PT. Mulia Indah, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini merupakan upaya persuasif. Jika nantinya ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, perusahaan siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan BPN Sambas menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti setiap laporan warga yang telah memiliki dokumen atau sertifikat tanah, serta berharap masyarakat dapat membantu dalam proses pengecekan di lapangan.

Rapat koordinasi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan lancar. Meski belum menghasilkan keputusan final, semua pihak telah sepakat untuk melanjutkan penyelesaian masalah melalui jalur persuasif dan koordinasi lintas instansi.
Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung tanggal 10 hingga 11 November 2025 di Aula Camat Sambas.

Popular posts from this blog

*BA Penggerak Ketahanan Pangan “Satu Desa Satu Hektar” Bersama Forkopimdes Laksanakan Panen Jagung Kuartal III di Desa Selakau Tua*

DANKORBRIMOB POLRI MOHON DOA MASYARAKAT INDONESIA UNTUK PERJUANGAN KONTINGEN DI UAE SWAT CHALLENGE 2026

*Kapolsek Selakau Diwakili Aiptu Roni Andriyani Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Perdana BUMDes di Desa Twi Mentibar*