Kapolsek Jawai menghadiri kegiatan Musyawarah Ketertiban dan Kebersihan Pasar Sentebang Kecamatan jawai
kamis tanggal 20 November 2025, sekitar pukul 09.10 WIB s.d 10.35 wib di Aula kantor Desa Sentebang kecamatan jawai berdasarkan surat undangan pemdes Sentebang Kecamatan Jawai Nomor : 05/009/Kesra tanggal 19 November 2025 tentang Musyawarah Ketertiban dan Kebersihan Pasar Sentebang dalam antisipasi penggunaan jalan kaki lima oleh warga dan peningkatan jalan umum oleh masyarakat yang menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) serta memelihara dan menjaga kebersihan dan ketertiban di komplek pasar Desa Sentebang dalam rangka mendukung kelancaran pelaku ekonomi masyarakat dan kelancaraan arus lalu lintas kendaraan serta memudahkan masyarakat untuk memarkir kendaraannya.
(Kasi Trantib) Menjelaskan dasar hukum PKL sesuai Perda No. 7 Tahun 2006 Pasal 20 tentang larangan berjualan di trotoar, badan jalan, bahu jalan, fasilitas umum dan area yang diatur lainnya.
Pedagang wajib memperhatikan IMB dan jarak bangunan terhadap trotoar.
Pemerintah telah menyiapkan solusi berupa pembangunan pasar rakyat sebagai tempat berjualan resmi.
Penertiban diperlukan terutama pada jam sibuk/ramai.
Perlu ketersediaan tempat sampah serta penataan tata ruang pasar.
Kapolsek jawai mendukung penuh upaya menjaga kebersihan dan ketertiban pasar Sentebang.
Kapolsek jawai juga Menekankan pentingnya penertiban agar tidak muncul konflik antara pedagang, masyarakat, dan pemerintah.