Polsek Sambas Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 Dari Polres Sambas.
Sambas, 20 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas, Polsek Sambas bekerja sama dengan Sikum Polres Sambas menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Pegawai Negeri pada Polri .
Kegiatan ini berlangsung di aula Polsek Sambas pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sambas KOMPOL Dicky Zulkarnain, Kasikum Polres Sambas AKP Firdaus beserta dua anggota, para Kanit Polsek Sambas, serta 12 personel Polsek Sambas lainnya. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen kuat dalam pembinaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman berbagai regulasi dan kebijakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Beberapa materi yang disampaikan di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Hukum Pidana, serta pedoman bertindak saat menghadapi aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu, turut dibahas Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Dalam pemaparannya, AKP Firdaus menekankan bahwa peraturan ini disusun bukan hanya sebagai tanggapan terhadap kejadian-kejadian yang pernah terjadi, tetapi sebagai langkah antisipatif agar tindakan anggota Polri di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai dengan hukum.
Materi lainnya juga mencakup cara menghadapi potensi ancaman yang dapat membahayakan jiwa, merusak fasilitas kepolisian, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam situasi seperti itu, Polri dituntut untuk mampu bertindak cepat, tepat, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum serta hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polsek Sambas memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dan siap menghadapi berbagai dinamika di lapangan. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan internal agar setiap tindakan kepolisian tetap dalam koridor hukum dan standar operasional prosedur.