Lewat Mimbar Jumat, Ps. Kanitbinmas Polsek Tebas Polres Sambas Sisipkan Pesan Kamtibmas

Tribratanews.polri.go.id. Polda Kalbar, Polres Sambas, Polsek Tebas – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Al Istiqomah Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas, Jumat (10/10/2025). Khatib kali ini bukan tokoh agama ataupun masyarakat setempat, melainkan seorang polisi.

Ps. Kanitbinmas Polsek Tebas Polres Sambas, Bripka Erpanto dipercaya mengisi khutbah Jumat dengan tema "3 hal yang menyelamatkan dan merusak manusia". Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

"Islam mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi sesama. Salah satunya dengan menjaga ketertiban, menjauhi tindakan yang merugikan orang lain, serta saling peduli dalam kehidupan bermasyarakat," ucapnya di hadapan jamaah.

Bripka Erpanto juga mengajak jamaah untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga kamtibmas. Jamaah diharapkan turut proaktif melaporkan apabila mengetahui hal mencurigakan, ikut mencegah konflik sosial, dan tidak mudah terprovokasi isu-isu hoaks di media sosial. "Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Mari kita wujudkan itu dengan menjaga keamanan bersama," pesannya.

Sementara ditempat terpisah Kapolsek Tebas IPTU Mulyadi Jaya, S.A.P menjelaskan bahwa Kehadiran aparat kepolisian di mimbar keagamaan ini menjadi bentuk pendekatan persuasif Polri sekaligus sarana mempererat hubungan dengan masyarakat.

"Momentum khutbah Jumat dapat meninggalkan kesan hangat untuk jamaah maupun masyarakat, bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan juga bagian dari ibadah setiap insan beriman", tutupnya.

Popular posts from this blog

*Kapolsek Selakau Diwakili Aiptu Roni Andriyani Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Perdana BUMDes di Desa Twi Mentibar*

Polsek Sajingan Besar Kawal Penyerahan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Desa Santaban

*Kapolsek Selakau Bersama Forkopimcam Laksanakan Penanaman Jagung Perdana di Tiga Desa*