*Sat Reskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Penelantaran Anak di Sajingan Besar*
Sambas – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar. Kasus ini berawal dari seorang warga yang menemukan bayi perempuan di dalam rumah yang masih dalam proses pembangunan pada Jumat (19/9/2025) sore.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan, Hasilnya, pada Jumat (26/9/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial JK (27) dan YP (23), keduanya berasal dari Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. Keduanya diamankan di sebuah pondok di Kecamatan Jagoi Babang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa pakaian bayi, kain lampin serta sarung tangan bayi. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. *“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penelantaran anak. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan.Polres Sambas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan penelantaran anak demi perlindungan terhadap generasi penerus bangsa,”* ujarnya.
*Humas Polres Sambas*